Usung Amandemen, DPD Ingin Bisa Usung Impeachment

Usung Amandemen, DPD Ingin Bisa Usung Impeachment
Usung Amandemen, DPD Ingin Bisa Usung Impeachment
JAKARTA - Jika rencana amandeman Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terealisasi, maka masalah usul pemakzulan bukan lagi hanya menjadi domian DPR. DPD pun berhak mengusung pemakzulan.

Jika perlu, tanpa menunggu usulan dari DPR maka kalangan senator bisa mengusulkan pemakzulan Presiden ke MPR. Anggota DPR RI yang juga Ketua Kelompok DPD di MPR, Bambang Soeroso, menyatakan, ada beberapa pasal di UUD 1945 yang menurut kajian DPD perlu disempurnakan. "Salah satunya, yakni pasal 7A yang mengatur masalah pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (21/3).

Pada Pasal 7A UUD’45 disebutkan, "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat…’

Dalam amandemen versi DPD, padal 7A itu dirubah menjadi "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah..’

JAKARTA - Jika rencana amandeman Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terealisasi, maka masalah usul pemakzulan bukan lagi hanya menjadi domian DPR. DPD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News