Usung Amandemen, DPD Ingin Bisa Usung Impeachment
Selasa, 22 Maret 2011 – 01:21 WIB
JAKARTA - Jika rencana amandeman Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terealisasi, maka masalah usul pemakzulan bukan lagi hanya menjadi domian DPR. DPD pun berhak mengusung pemakzulan.
Jika perlu, tanpa menunggu usulan dari DPR maka kalangan senator bisa mengusulkan pemakzulan Presiden ke MPR. Anggota DPR RI yang juga Ketua Kelompok DPD di MPR, Bambang Soeroso, menyatakan, ada beberapa pasal di UUD 1945 yang menurut kajian DPD perlu disempurnakan. "Salah satunya, yakni pasal 7A yang mengatur masalah pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (21/3).
Baca Juga:
Pada Pasal 7A UUD’45 disebutkan, "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat…’
Dalam amandemen versi DPD, padal 7A itu dirubah menjadi "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah..’
JAKARTA - Jika rencana amandeman Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terealisasi, maka masalah usul pemakzulan bukan lagi hanya menjadi domian DPR. DPD
BERITA TERKAIT
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Golkar Sentil Supian Suri soal Kartu Depok Sejahtera
- Tim Hukum RIDO Kecam Persekusi yang Dialami Sukarelawannya yang Pasang Stiker
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Survei LSI: Tri-Haris Unggul dengan Basis Pemilih Militan Kuat di Kota Bekasi
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL