Usung Era Baru HAKI, Indonesia Ratifikasi Traktat Beijing

Marrakesh Treaty memiliki dimensi kemanusiaan dan pembangunan sosial yang jelas dengan tujuan utama untuk menciptakan seperangkat standar batasan dan pengecualian untuk kepentingan penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, dan disabilitas dalam membaca karya cetak.
Traktat ini memperkenalkan batasan dan pengecualian terkait produksi, distribusi, dan pembuatan karya cetak agar dapat diakses dan dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, dan disabilitas.
Ratifikasi Beijing Treaty dan Marrakesh Treaty merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Indonesia dalam memberikan jaminan kekayaan intelektual dan kepastian perlindungan hukum bagi pelaku pertunjukan audiovisual di Indonesia serta jaminan pemanfaatan pengecualian hak cipta bagi penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, dan disabilitas. (ant/dil/jpnn)
Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa Duta Besar Hasan Kleib secara resmi menyampaikan instrumen ratifikasi Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual
Redaktur & Reporter : Adil
- Genjot Daya Saing UMKM di Pasar Global, Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal & HaKI
- Kembangkan Kapasitas UMKM di Medan, Bank Mandiri Beri Pelatihan HAKI & Ekspor
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI
- Azkia Diva Nusantara Ajukan Kasasi atas Pembatalan Merek Tissue MICE
- 26 Tahun Berkarya, WO Pernikahan Kaesang Pangarep Kantongi Hak Merek Resmi
- Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Berpotensi Melanggar Konstitusi & HAKI