Usung Save Polri, 8 Perempuan Cantik Gelar Aksi
jpnn.com - JAKARTA - Tidak hanya massa aksi yang berunjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait proses persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Delapan perempuan cantik juga hadir dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
Para perempuan cantik itu berasal dari perwakilan artis dari sebuah perusahaan rekaman, Nagaswara. Mereka tampak membawa pamflet bertuliskan "Save NKRI, Lindungi Institusi Polri dan KPK. Bukan melindungi oknumnya maupun personalnya".
Salah satu anggota perwakilan artis Nagaswara itu adalah penyanyi dangdut bernama Amanda Choose. Menurutnya, aksi serupa sudah dilakukan sebelumnya oleh artis-artis Nagaswara di di Bundaran HI. Dalam aksinya, mereka lebih mengedepankan save NKRI.
"Kita dukung Polri maupun KPK. Tapi sekarang save Polri," kata Amanda di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2).
Terkait gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan, Amanda berharap hakim bisa memberikan keputusan dengan bijak. Menurutnya, jangan sampai hakim mengutamakan kepentingan oknum di kepolisian maupun KPK.
"Saya secara individu berharap keputusan pengadilan mengedepankan rakyat Indonesia kebanyakan," ujar Amanda.
Selain itu, Amanda berharap Presiden Joko Widodo bisa secepatnya mengambil tindakan untuk menyelesaikan kisruh yang terjadi antara KPK dengan kepolisian. "Keinginan saya presiden take action untuk mendamaikan kekisruhan yang ada," tandas Amanda.(gil/jpnn)
JAKARTA - Tidak hanya massa aksi yang berunjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait proses persidangan gugatan praperadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?