Usup Lega Telah Memiliki Sertifikat Tanah dari PSTL BPN
Jumat, 15 Oktober 2021 – 14:44 WIB

Warga bernama Usup lega karena telah memiliki sertifikat tanah dari program PTSL BPN. Foto: BPN
Hal senada diungkapkan guru honorer Sri Mulyati (32) dari Desa Karangmulia, Provinsi Jawa Barat.
Sri mengatakan proses pembuatan sertifikat tidak membutuhkan waktu yang lama.
"Proses pembuatannya memang sangat cepat. Tanah saya di Desa Karangmulia ini, sertifikatnya jadi dalam kurun waktu kurang lebih 2 bulan. Alhamdulillah, saya sangat mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN," ungkap Sri. (mcr18/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Warga bernama Usup lega karena telah memiliki sertifikat tanah dari program PTSL BPN.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik
- Ternyata Ada Oknum BPN Terlibat Pagar Laut, Oalah