Usup Lega Telah Memiliki Sertifikat Tanah dari PSTL BPN
Jumat, 15 Oktober 2021 – 14:44 WIB
Hal senada diungkapkan guru honorer Sri Mulyati (32) dari Desa Karangmulia, Provinsi Jawa Barat.
Sri mengatakan proses pembuatan sertifikat tidak membutuhkan waktu yang lama.
"Proses pembuatannya memang sangat cepat. Tanah saya di Desa Karangmulia ini, sertifikatnya jadi dalam kurun waktu kurang lebih 2 bulan. Alhamdulillah, saya sangat mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN," ungkap Sri. (mcr18/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Warga bernama Usup lega karena telah memiliki sertifikat tanah dari program PTSL BPN.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Bersama 3 Menteri, Dirut BTN Bahas Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah
- Guru Besar Unissula Sebut Kehadiran BPN untuk Memperbaiki Sistem Penerimaan Negara
- Yusril Minta Proses Pidana Haji Halim Ditangguhkan, Ini Alasannya
- AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Berhasil Selamatkan Rp 5,71 Triliun Kerugian Negara
- Pimpin Upacara Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY Sampaikan Ini