Usut Aliran ke Rano, KPK Tunggu Putusan Wawan

Usut Aliran ke Rano, KPK Tunggu Putusan Wawan
Usut Aliran ke Rano, KPK Tunggu Putusan Wawan

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku sudah mengetahui konteks pemberian uang kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno sebesar Rp 1,250 miliar. Namun demikian, Bambang enggan membeberkannya.

"‎Kalau dibilang KPK tidak tahu, bohong. Tapi jelas ini bukan konsumsi publik, karena bisa membuka dan membangun alibi dari pihak yang diduga menjadi bagian dari kasus, makanya tidak mungkin dibuka di publik detail dan rinciannya," kata Bambang di KPK, Jakarta,Jumat (4/4).

Apakah pemberian Rp 1,250 miliar itu merupakan mahar politik untuk Pilkada Banten saat Rano berduet dengan Ratu Atut? Bambang mengaku KPK tidak dalam kapasitas untuk menyimpulkannya.

"KPK belum bisa menyimpulkan itu, dan kebutuhannya kan bukan untuk menyimpulkan itu mahar politik atau bukan. Bagaimana hubungannya dengan uap menyuap tindak pidana dan lainnya. Mahar politik kan tidak ada hubungannya dengan kompetensi dan kewenangan KPK," ujar Bambang.
 
Komisioner KPK yang membidangi penindakan itu memastikan penyidik akan mendalami soal penerimaan uang itu. ‎"Pasti ada pengembangan-pengembangan penyidikan lebih lanjut kalau memang itu diperlukan, ada berbagai jalan. Nah proses itu tidak satu arah, atau satu jalan,"‎ ucap Bambang.

Bambang menjelaskan, jika sudah ada putusan pengadilan dalam perkara dugaan korupsi yang mejerat adik kandung Atut, TB Chaeri Wardana maka KPK akan melihat pertimbangan hukum yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor. "Dalam pertimbangannya akan menjelaskan sejauh mana orang itu memang secara faktual menurut hakim terlibat dan bisa dikualifikasikan sebagai pihak yang bisa didorong ke tahapan selanjutnya. Itu nanti bisa kelihatan," tandasnya.(gil/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku sudah mengetahui konteks pemberian uang kepada Wakil Gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News