Usut Andi Narogong, KPK Periksa Eks Dirut PNRI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Esnu Edhi Wijaya.
Direktur utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) 2009-2013 itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Mantan dirut PNRI akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong, red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (12/4).
Selain itu, KPK juga memanggil Mantan Direktur Keuangan, SDM dan Umum Perum PNRI Deddy Supriadi. Dia juga diperiksa untuk Andi Narogong.
Nama Isnu disebut bersama-sama dua terdakwa korupsi e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto mengatur patgulipat dalam proyek di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu. Mereka diduga melawan hukum dalam pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun. Setelah menjerat Irman dan Sugiharto, KPK juga menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka pada 23 Maret lalu.(put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Esnu Edhi Wijaya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP