Usut Bocoran Sprindik, KPK Belum Perlu Gandeng Polisi
Rabu, 13 Februari 2013 – 18:46 WIB
JAKARTA - Kepolisian RI mengaku siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus beredarnya dokumen yang diduga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang penetapan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi. Namun, KPK merasa belum perlu meminta bantuan kepada Korps Bhayangkara itu. Johan Budi menyatakan, saat ini Tim Investigasi di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK masih melaksanakan tugasnya. "Tolong tunggu hasil kerja tim ini," katanya.
"Saya mendengar statemen Kapolri bahwa Polri menunggu, artinya menyerahkan kepada KPK. Saya kira itu sudah benar. Kita saling bantu. Sampai hari ini KPK belum memerlukan bantuan Polri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (13/2).
Johan menyatakan, saat ini KPK tengah melakukan validasi tentang keaslian dokumen administrasi penyidikan yang bocor dan beredar melalui pesan multimedia itu. Karena masih divalidasi itu, kata Johan, maka hal itu menjadi urusan internal KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepolisian RI mengaku siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus beredarnya dokumen yang diduga Surat Perintah Penyidikan
BERITA TERKAIT
- CropLife Apresiasi Polres Subang yang Ungkap Peredaran Sarana Pertanian Palsu
- Warga Citra Garden Sebut Kualitas Air Jauh Lebih Bersih, Enak
- Level Up DPC Peradi Jakbar: Penggunaan Teknologi Rekayasa Genetika Harus Sesuai Aturan
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
- Eks Bupati Tangerang Pastikan Pagar Laut Sudah Ada Jauh sebelum PIK 2
- Temui Anggota PPUU DPD RI Lia Istifhama, FM3 Bahas Dampak Sosial Ekonomi Reklamasi Pesisir Surabaya