Usut Bocoran Sprindik, KPK Belum Perlu Gandeng Polisi
Rabu, 13 Februari 2013 – 18:46 WIB
JAKARTA - Kepolisian RI mengaku siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus beredarnya dokumen yang diduga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang penetapan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi. Namun, KPK merasa belum perlu meminta bantuan kepada Korps Bhayangkara itu. Johan Budi menyatakan, saat ini Tim Investigasi di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK masih melaksanakan tugasnya. "Tolong tunggu hasil kerja tim ini," katanya.
"Saya mendengar statemen Kapolri bahwa Polri menunggu, artinya menyerahkan kepada KPK. Saya kira itu sudah benar. Kita saling bantu. Sampai hari ini KPK belum memerlukan bantuan Polri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (13/2).
Johan menyatakan, saat ini KPK tengah melakukan validasi tentang keaslian dokumen administrasi penyidikan yang bocor dan beredar melalui pesan multimedia itu. Karena masih divalidasi itu, kata Johan, maka hal itu menjadi urusan internal KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepolisian RI mengaku siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus beredarnya dokumen yang diduga Surat Perintah Penyidikan
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak