Usut Bocoran Sprindik, KPK Belum Perlu Gandeng Polisi

Usut Bocoran Sprindik, KPK Belum Perlu Gandeng Polisi
Usut Bocoran Sprindik, KPK Belum Perlu Gandeng Polisi
Menurut Johan, tim sudah melapor ke pimpinan KPK bahwa hari ini kerja mereka masih belum tuntas. Johan mengulang pernyataannya bahwa butuh waktu sekitar sepekan untuk tim menuntaskan ini. "Yang terpenting itu validasi dulu, apakah benar dokumen yang beredar itu," katanya.

Karenanya Johan mengimbau kepada pihak-pihak baik itu internal maupun eksternal KPK untuk tidak memberikan statemen yang justru menggangu proses validasi ini. Ia mengajak seluruh pihak menunggu hasil kerja tim yang bentukan pimpinan KPK itu.

"Siapapun dia. Eksternal juga saya imbau jangan mengeluarkan komentar yang justru pada akhirnya ikut memengaruhi atau membentuk opini kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, foto draf Sprindik Anas sudah tersebar luas sejak akhir pekan lalu. Dalam dokumen itu tertulis KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga di Hambalang yang dilakukan oleh tersangka Anas Urbaningrum. Tertulis juga bahwa Anas melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

JAKARTA - Kepolisian RI mengaku siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus beredarnya dokumen yang diduga Surat Perintah Penyidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News