Usut Bocoran Sprindik, KPK Belum Perlu Gandeng Polisi
Rabu, 13 Februari 2013 – 18:46 WIB
Menurut Johan, tim sudah melapor ke pimpinan KPK bahwa hari ini kerja mereka masih belum tuntas. Johan mengulang pernyataannya bahwa butuh waktu sekitar sepekan untuk tim menuntaskan ini. "Yang terpenting itu validasi dulu, apakah benar dokumen yang beredar itu," katanya.
Karenanya Johan mengimbau kepada pihak-pihak baik itu internal maupun eksternal KPK untuk tidak memberikan statemen yang justru menggangu proses validasi ini. Ia mengajak seluruh pihak menunggu hasil kerja tim yang bentukan pimpinan KPK itu.
"Siapapun dia. Eksternal juga saya imbau jangan mengeluarkan komentar yang justru pada akhirnya ikut memengaruhi atau membentuk opini kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, foto draf Sprindik Anas sudah tersebar luas sejak akhir pekan lalu. Dalam dokumen itu tertulis KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga di Hambalang yang dilakukan oleh tersangka Anas Urbaningrum. Tertulis juga bahwa Anas melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JAKARTA - Kepolisian RI mengaku siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus beredarnya dokumen yang diduga Surat Perintah Penyidikan
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi