Usut Bus Transjakarta, Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih
Sabtu, 05 April 2014 – 19:48 WIB
"Maka, ketika BPKD menetapkan harga dalam buku tersebut sehingga panitia yang sudah dijadikan tersangka mengikutinya, maka BPKD juga harus ikut bertanggung jawab juga," tuturnya. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta dan Kepala Biro Perencanaan DKI Jakarta mulai periode 2006 hingga 2014 diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS