Usut Bus Transjakarta, Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih
Sabtu, 05 April 2014 – 19:48 WIB

Usut Bus Transjakarta, Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih
"Maka, ketika BPKD menetapkan harga dalam buku tersebut sehingga panitia yang sudah dijadikan tersangka mengikutinya, maka BPKD juga harus ikut bertanggung jawab juga," tuturnya. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta dan Kepala Biro Perencanaan DKI Jakarta mulai periode 2006 hingga 2014 diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS