Usut Cuci Uang Djoko, KPK Cecar Tiga Notaris

Usut Cuci Uang Djoko, KPK Cecar Tiga Notaris
Usut Cuci Uang Djoko, KPK Cecar Tiga Notaris
Seperti diketahui, KPK sendiri mencium dugaan TPPU yang dilakukan Irjen Djoko setelah mengecek semua aset yang dimiliki mantan Kepala Korlantas Polri itu. Hasilnya, penyidik telah memblokir rekening pribadi Irjen Djoko. Dan hingga saat ini aset tracking yang dilakukan oleh KPK masih berjalan. Belum diketahui, kepada siapa saja, Djoko mengalirkan maupun menyimpan uang yang diduga hasil korupsi itu.

Namun berdasarkan data  Laporan Harta Kekayaan Penyelengga Negara (LHKPN) yang diperoleh JPNN di situs Anti-Corruption Clearing House (ACCH)  milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harta Djoko mencapai miliaran rupiah.  Harta yang dilaporkan ke KPK pada 20 Juli 2010 saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas – Babinkam itu paling besar adalah aset berupa tanah dan bangunan.

Adapun kekayaan jenderal bintang dua ini terdiri dari harta tidak bergerak (tanah dan bangunan ) dan harta bergerak  (tranportasi dan mesin). Harta tak bergerak milik Djoko bernilai total Rp 4, 610 miliar. Rinciannya terdiri dari tanah dan bangunan seluas 700m2 dan 393 m2 di kota Jakarta Selatan, yang berasal dari hasil sendiri tahun 2000 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 2,665 miliar. Selain itu juga tanah seluas 700m2, di kota Jakarta Selatan, yang berasal dari hasil sendiri perolehan tanpa keterangan tahun dengan NJOP Rp 1,945 miliar.

Dalam LHKPNnya, harta bergerak Djoko memiliki nilai total  Rp275 juta. Rinciannya terdiri dari mobil merk toyota Kijang Innova, buatan tahun 2005 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai jual Rp140 juta. Ada juga mobil kijang innova lainnya buatan tahun 2005 dengan nilai jual Rp135 juta.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi alat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News