Usut Cukai Miras Impor Palsu
Minggu, 11 Maret 2012 – 01:43 WIB
MAKASSAR - Laporan beredarnya minuman keras (miras) atau beralkohol impor yang berpita cukai palsu disikapi serius anggota DPRD Makassar. Dewan menilai, tidak mungkin ada miras impor berpita palsu masuk ke Makassar tanpa adanya kerja sama dengan pihak atau oknum tertentu. Persoalan ini, kata Mustagfir, harus diselesaikan oleh Bea Cukai bersama dengan instansi terkait. Selain membahayakan membahayakan, akan muncul implikasi lain akibat alkohol berpita cukai palsu tersebut. Harga, kata dia, tentu saja akan murah. Hal ini juga mengakibatkan mudahnya minuman alkohol ditemukan, padahal tidak semua kalangan bisa mengonsumsinya.
Sekretaris Komisi A DPRD Makassar, Mustagfir Sabry, mengungkapkan, laporan mengenai beredarnya minuman alkohol berpita cukai palsu harus dijadikan evaluasi bagi Bea Cukai untuk melakukan peningkatan kinerja. Indikasi miras impor berpita cukai palsu masuk ke Makassar, kata dia, menegaskan jika ada hal yang tidak beres dalam pengawasannya.
"Bea cukai harus melakukan operasi pasar. Pengawasan harus semakin diperketat. Ini membahayakan bagi masyarakat," ujar Mustagfir di Kantor DPRD Makassar.
Baca Juga:
MAKASSAR - Laporan beredarnya minuman keras (miras) atau beralkohol impor yang berpita cukai palsu disikapi serius anggota DPRD Makassar. Dewan menilai,
BERITA TERKAIT
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang
- Tim SAR Bergerak Cari Nelayan yang Hilang Kontak di Perairan Bintan Kepri