Usut Dugaan Jual Beli Kuota Haji, Kejaksaan Garap 3 Camat

Usut Dugaan Jual Beli Kuota Haji, Kejaksaan Garap 3 Camat
Usut Dugaan Jual Beli Kuota Haji, Kejaksaan Garap 3 Camat

jpnn.com - CIBADAK - Empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi kembali diperiksa Kejaksaan Negeri Cibadak terkait kasus dugaan jual beli kuota haji. Keempat pejabat yang dimintai keterangannya sebagai saksi adalah Kadisdukcapil Sofyan Efendy, Camat Cibadak Abdul Riva'i, Camat Cisaat Aep Syaepulloh dan Camat Sagaranten Tamtam Alamsyah.

"Dalam surat panggilannya, saya dipanggil sebagai saksi dalam kasus kuota haji," ujar Kadisdukcapil, Sofyan Efendy kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN.com), Senin (2/3).

Sofyan mengaku keterangan yang disampaikan ke penyidik kejaksaan hampir sama saat dirinya memenuhi pemanggilan pertama. Namun, perbedaannya, dalam pemanggilan kali ini, Sofyan dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Sukabumi, Elan Suparlan menilai, proses hukum yang sudah memanggil sejumlah pihak dengan kapastitas sebagai saksi sudah ada peningkatan, yakni dari proses penyelidikan menjadi penyidikan.

"Ketika sudah proses penyidikan, berarti di sini harus ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandas Elan.

Dengan dipanggilnya para pejabat yang berstatus saksi ini, lanjut Elan, secara normatif tim penyidik masih menganggap ada keterangan yang dianggap kurang. Pemanggilan mereka bisa saja untuk melengkapi dan menguatkan keterangan dan barang bukti.

"Kalau secara hukum, adanya saksi itu berarti sudah ada kejadian perbuatan hukum. Ini tentunya sudah ada tersangka," jelasnya.

Dengan belum disampaikannya kepada publik nama tersangka dalam kasus ini, Elan menilai ada indikasi tarik ulur yang ditunggangi kepentingan sangat besar. Pasalnya, persoalan kasus haji tidak hanya sebatas Sukabumi saja, melainkan juga sampai pada kementerian.

CIBADAK - Empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi kembali diperiksa Kejaksaan Negeri Cibadak terkait kasus dugaan jual beli kuota haji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News