Usut Dugaan Kongkalikong Kasus Blackberry
Selasa, 15 Januari 2013 – 20:39 WIB

Usut Dugaan Kongkalikong Kasus Blackberry
Agus telah meneken surat tanpa kop berisi perincian permainan gelap mafia hukum di Mahkamah Agung dalam kasus tersebut. Surat itu tertanggal 27 Agustus 2012 dan ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Baca Juga:
Peninjauan kembali diajukan oleh Jonny Abbas, terpidana kasus penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer BlackBerry dan minuman keras. Surat itu menyebutkan, operasi pembebasan Jonny dilakukan oleh seorang pejabat eselon dua di Mahkamah Agung. Djoko Sarwoko merupakan ketua majelis perkara ini. Dikatakannya, ia sudah menyetujui permohonan PK, yang baru didaftarkan akhir Juli lalu.
Masih menurut surat tadi, pejabat tersebut telah mendatangi ruang kerja Andi Abu Ayyub Saleh dan Achmad Yamanie, dua hakim agung yang menjadi anggota majelis. Dua hakim itu ditawari duit ratusan ribu dolar. Itu baru uang muka jika mereka bersedia membuat putusan membebaskan Jonny. Agar lebih meyakinkan, mereka juga mengabarkan bahwa Ketua MA Djoko sudah memberi lampu hijau. Kabar ini "dijual" guna meyakinkan Andi dan Yamanie.
Rapat permusyawaratan Mahkamah Agung telah memutuskan perkara nomor 66 mengenai peninjauan kembali kasus penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer BlackBerry dan minuman keras senilai Rp 500 miliar pada 18 Oktober 2012. Hasilnya, dua hakim agung sepakat mengabulkan permohonan PK Jonny Abbas.
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mendesak Komisi Yudisial tegas bersikap terkait kasus dugaan kongkalikong oknum hakim Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit