Usut Dugaan Kongkalikong Kasus Blackberry
Selasa, 15 Januari 2013 – 20:39 WIB
Dua hakim agung itu adalah ketua majelis Djoko Sarwoko dan anggota Achmad Yamanie. Satu hakim agung lainnya, Andi Ayyub Saleh. Dia memilih membuat putusan yang berbeda atau dissenting opinion.
Seperti diketahui, Jonny merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer dan minuman keras. Jonny sebelumnya divonis bersalah dan dihukum 22 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 April 2011. Dia terbukti secara bersama-sama dengan Nurdian Cuaca, pemilik Mctrans Cargo, ikut menipu dan menggelapkan uang senilai Rp 1,2 miliar dan US$ 100 ribu dalam kegiatan reekspor. (boy/jpnn)
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mendesak Komisi Yudisial tegas bersikap terkait kasus dugaan kongkalikong oknum hakim Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK