Usut Dugaan Korupsi Bus Gandeng, Empat Saksi Diperiksa

Usut Dugaan Korupsi Bus Gandeng, Empat Saksi Diperiksa
Usut Dugaan Korupsi Bus Gandeng, Empat Saksi Diperiksa

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mulai menggeber penyidikan dugaan korupsi pengadaan armada Bus Transjakarta Articulated atau Bus Gandeng, paket I dan II dengan nilai proyek Rp 150 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012.

Sejumlah saksi akan digarap anak buah Jaksa Agung Basrief Arief hari ini, Rabu (21/5).  "Dugaan tindak pidana korupsi Bus Transjakarta tahun anggaran 2014, empat saksi diperiksa," kata Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, Rabu (21/5).

Empat saksi itu adalah Rusmadi Suyuti selaku Tim Teknis Perencana dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Kemudian, Sertinsi  Bendahara Dishub Provinsi DKI Jakarta, Didi Kurniawati, Sekretaris Dishub Provinsi DKI Jakarta dan Rudi Saptari, Ketua Tim Teknis Dishub Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan dua tersangka. Yakni, GNW selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta dan HH pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Dishub Provinsi DKI Jakarta.(boy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Empat Kontrakan Jadi Arang

JAKARTA - Kejaksaan Agung mulai menggeber penyidikan dugaan korupsi pengadaan armada Bus Transjakarta Articulated atau Bus Gandeng, paket I dan II


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News