Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Kejati Lampung Garap Penyedia Jasa Penginapan

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra A menyebutkan kedua saksi yang diperiksa tersebut, yaitu AS merupakan pengelola penginapan Haura Syariah.
Selain itu, penyidik Kejati juga memeriksa YNA selaku marketing RedDoorz Wisma Kencana Lampung.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya menyediakan tempat penginapan KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020," kata Made dikonfirmasi Rabu (16/2).
Made mengungkapkan pada proses penyelidikan ditemukan sejumlah fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.
Mulai dari program kerja dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI maupun cabang olahraga.
"Jadi pada tahap proses penyelidikan ditemukan penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah memeriksa 27 orang saksi terkait dana hibah KONI tahun anggaran 2020. (mcr32/jpnn)
Sejumlah saksi kembali diperiksa penyidik Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang tengah diusut
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Wulan
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Vaksinasi Hepatitis A Bagi Atlet Muda untuk Prestasi Lebih Gemilang
- Sempat Bikin Heboh, Nunung Akhirnya Meluruskan Fakta Terkait Jual Aset
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha