Usut Dugaan Korupsi di Disbud DKI, Kejati Periksa Wali Kota Jakbar
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta.
Jaksa penyidik Kejati DKI Jakarta pada Kamis (23/1) memeriksa sejumlah saksi, salah satunya ialah Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto.
"Ada 10 orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut, salah satunya Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/1).
Saksi lain yang diperiksa ialah Mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta inisial CRS, Direktur PT. Karya Mitra Seraya inisial NI, Direktur PT. Acces Lintas Solusi inisial EPT, Direktur PT. Nurul Karya Mandiri inisial PSM dan manajemen sanggar inisial R, RNV, EP, F, dan YA.
Syahron mengatakan pemeriksaan berlangsung pada Kamis ini dengan meminta keterangan dari para saksi tersebut.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ungkapnya.
Diketahui, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar di lingkup Disbud Pemprov DKI Jakarta, itu.
Adapun tiga orang itu, yakni IWH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.
Kejati DKI memeriksa Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto terkait kasus dugaan korupsi di Disbud Provinsi DKI Jakarta.
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Pakar Hukum Soroti Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
- Peruri Perkuat Komitmen Berantas Korupsi demi Tata Kelola yang Bersih
- Pegawai Honorer Ikut Menikmati Uang SPPD Fiktif, Sungguh Terlalu!
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Tersangka di KPK