Usut Dugaan Korupsi di PTPN XI, KPK Sita Dokumen Jual Beli Lahan
Menurut Arifin, hal itu sejalan dengan komitmen PTPN yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan. Arifin menyatakan hal itu terkait penggeledahan kantor PTPN IX oleh KPK, Jumat (14/7).
"Penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati, guna mencari kebenaran atas dugaan kasus yang terjadi," katanya.
Dia menjelaskan PTPN Group telah melakukan beberapa langkah strategis, yaitu internalisasi core value AKHLAK, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar-instansi termasuk KPK.
“Perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak mana pun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesuai aturan yang berlaku," ujar Arifin.
PTPN akan kooperatif dan membuka akses informasi sebesar-besarnya kepada KPK untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut. (antara/jpnn)
KPK menyita dokumen jual beli lahan saat melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di PTPN XI.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah