Usut Dugaan Korupsi di YKP, Kejati Jatim Sita Rekening Berisi Ratusan Miliar
jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan dugaan korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) semakin kuat. Sejumlah alat bukti yang disita diklaim bakal menyeret sejumlah pejabat di internal YKP ke penjara.
Alat bukti tersebut berupa rekening yang berisikan uang senilai ratusan miliar. "Rekening tersebut merupakan hasil pengembangan penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpisus) Kejati Jatim Didik Farkhan.
Dari sejumlah dokumen yang diamankan, rekening itu salah satu dokumen penting untuk membuktikan adanya dugaan korupsi.
BACA JUGA: Polisi Meringkus Anggota DPRD Sergai Diduga Terlibat Kasus Penipuan
"Kami akan gunakan rekening itu untuk mengembangkan penyidikan. Intinya kami semakin dekat dengan orang-orang yang terlibat dalam dugaan korupsi di YKP tersebut," ungkap Didik.
Didik mengatakan, dengan ditemukannya rekening 'gendut' tersebut dipastikan jika kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi ini mencapai triliyunan. "Itu baru uang di dalam rekening, belum lagi aset-aset lain seperti tanah," terangnya.
Ditemukannya rekening tersebut juga menjadi salah satu alasan pencekalan terhadap kelima pejabat dari YKP dan PT Yekape. Sebab mereka merupakan pemilik rekening dan aset-aset YKP. "Pencekalan itu merupakan bagian dari upaya kami untuk mempermudah proses penyidikan," imbuhnya.
BACA JUGA: KPK Bakal Libatkan Interpol dan CPIB untuk Usut Kasus Sjamsul Nursalim
Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK