Usut Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, Kejati Bengkulu Periksa 40 Saksi
jpnn.com - BENGKULU — Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengusut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan biaya ganti rugi tanaman dan tumbuhan untuk lahan pembangunan tol Bengkulu -Taba Penanjung 2019-2020 tahap pertama.
Dalam kasus tersebut, diduga ada kelebihan bayar atau penggelembungan dengan modus penambahan biaya pada komponen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris yang seharusnya tidak termasuk dalam komponen pembebasan lahan.
Lokasi dugaan indikasi kasus korupsi ganti rugi tanaman dan tumbuhan tersebut berada di beberapa titik sepanjang lahan di area pembangunan tol tahap pertama Bengkulu - Taba Penanjung.
Sejauh ini, Kejati sudah memeriksa 40 orang sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi itu.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menyebutkan bahwa saksi yang diperiksa tersebut memiliki latar belakang berbeda, seperti kepala desa, masyarakat pemilik lahan, dan lain sebagainya.
"Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman dan tumbuhan lahan area Tol Bengkulu tahap pertama telah memeriksa 40 saksi," kata Danang di Kota Bengkulu, Senin (14/11).
Diketahui, tim penilai harga tanah atau pembebasan lahan berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen dari Jakarta.
Untuk tugas tim penilai berbeda seperti tim A melakukan perhitungan terkait luas lahan dan bangunan.
Kejati Bengkulu memeriksa 40 saksi terkait penyisikan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Bengkulu -Taba Penanjung 2019-2020 tahap pertama.
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini