Usut Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, Kejati Bengkulu Periksa 40 Saksi
Senin, 14 November 2022 – 18:27 WIB
Tim B bertugas untuk menghitung tanaman dan tumbuhan.
KJPP bertugas sebagai penilai pada nonfisik yang menghitung semuanya.
Sebelumnya, dana pembebasan lahan atau ganti rugi tanaman dan tumbuhan di wilayah pembangunan tol Bengkulu - Taba Penanjung 2019-2020 tahap pertama berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Anggaran yang dikeluarkan untuk biaya pembebasan lahan tersebut mencapai Rp 200 miliar. "Untuk kerugian negara yang ditimbulkan akibat pembebasan lahan tersebut hingga saat ini masih dihitung, namun mencapai miliaran rupiah," ujar Danang. (antara/jpnn)
Kejati Bengkulu memeriksa 40 saksi terkait penyisikan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Bengkulu -Taba Penanjung 2019-2020 tahap pertama.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini