Usut Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, Kejati Bengkulu Periksa 40 Saksi
Senin, 14 November 2022 – 18:27 WIB

Kejati Bengkulu periksa 40 saksi terkait dugaan korupsi biaya ganti rugi lahan pembangunan Tol Bengkulu - Taba Penanjung. ANTARA/Anggi Mayasari
Tim B bertugas untuk menghitung tanaman dan tumbuhan.
KJPP bertugas sebagai penilai pada nonfisik yang menghitung semuanya.
Sebelumnya, dana pembebasan lahan atau ganti rugi tanaman dan tumbuhan di wilayah pembangunan tol Bengkulu - Taba Penanjung 2019-2020 tahap pertama berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Anggaran yang dikeluarkan untuk biaya pembebasan lahan tersebut mencapai Rp 200 miliar. "Untuk kerugian negara yang ditimbulkan akibat pembebasan lahan tersebut hingga saat ini masih dihitung, namun mencapai miliaran rupiah," ujar Danang. (antara/jpnn)
Kejati Bengkulu memeriksa 40 saksi terkait penyisikan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Bengkulu -Taba Penanjung 2019-2020 tahap pertama.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan