Usut Dugaan Korupsi Pajak Daerah, Kejari Aceh Barat Periksa 6 ASN
jpnn.com - MEULABOH - Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat sejak Senin (4/3) hingga Selasa (5/3) terus memeriksa enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat terkait kasus dugaan korupsi insentif pemungutan pajak daerah yang mencapai miliaran rupiah.
Pemeriksaan enam ASN tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Aceh Barat meningkatkan perkara dugaan tindak pidana korupsi insentif pemungutan pajak tersebut ke tingkat penyidikan pada pekan lalu.
“Sebanyak enam ASN yang kami periksa ini semuanya pernah dan masih bertugas di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat,” kata Kepala Kejari Aceh Barat Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Senin (5/3).
Peningkatan status penanganan kasus ke penyidikan dilakukan setelah penyidik kejaksaan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terhadap indikasi kerugian keuangan negara, yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Adapun indikasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun 2018-2022 terhadap pembayaran insentif pemungutan pajak daerah, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga melibatkan puluhan ASN dan pihak lainnya di BPKD Kabupaten Aceh Barat.
Siswanto menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan tersebut meliputi insentif pemungutan pajak daerah, di antaranya pungutan pajak penerangan jalan umum (PPJU) serta sejumlah pungutan retribusi dan pajak daerah lainnya.
“Masih banyak pihak yang akan kami periksa untuk dimintai keterangan, kami tetap fokus menuntaskan kasus ini hingga tuntas ke muka persidangan nantinya,” kata Siswanto. (antara/jpnn)
Kejari Aceh Barat terus menyidik kasus dugaan korupsi insentif pemungutan pajak daerah. Enam ASN pun diperiksa.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam