Usut Dugaan Korupsi PDPDE Gas Sumsel, Kejagung Periksa Adik Alex Noerdin
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Sumatera Selatan 2010-2019 yang telah menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung memeriksa dua saksi dalam kasus tersebut, salah satunya ialah JN merujuk pada Joes Noerdin, selaku Direktur PT Grita Artha Kreamindo. Joes Nurdin diketahui merupakan adik Alex Noerdin.
Selain itu, satu saksi lainnya adalah AK, merujuk kepada Arief Kadarsyah selaku Direktur Utama (Dirut) PDPDE Sumsel.
"Kedua saksi tersebut diperiksa terkait berita acara pemeriksaan (BAP) lanjutan terkait keempat tersangka korupsi PDPDE Gas Sumsel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterimaka di Jakarta, Senin (27/9).
Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Alex Noerdin (AN), Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan 2013-2018, Muddai Mandang, selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Yuniarsyah juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.
Adapun komposisi kepemilikan saham proyek tersebut adalah 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN.
Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar USD 30,194 juta.
Kejagung memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Gas Sumsel, salah satunya ialah Joes Nurdin, adik Alex Noerdin.
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal