Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Kejati DKI Cegah 5 Saksi Bepergian ke Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mencegah lima saksi kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta tahun anggaran 2018 bepergian ke luar negeri.
Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyebutkan kelima saksi itu, yakni JFR, PWN, HSW, HH dan LDS.
Hanya saja, dia belum secara detail apakah lima saksi itu berpotensi menjadi tersangka atau tidak dalam kasus itu.
“(Pencegahan, red) ini terkait penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan oleh Distamhut DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," kata Ashari dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (8/6).
Ashari menjelaskan bahwa proses permohonan pencegahan itu sudah diajukan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak Selasa 24 Mei 2022.
Menurut dia, permohonan pengajuan pencegahan ke luar negeri ini untuk kepentingan penyidikan.
Sebab, keterangan saksi dibutuhkan dalam mempermudah proses penyidikan.
Ashari juga menambahkan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang saksi itu dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang hingga proses penyidikan telah rampung.
Kejati DKI Jakarta mencegah lima saksi bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan pada Distamhut DKI Jakarta.
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana