Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Kejati DKI Cegah 5 Saksi Bepergian ke Luar Negeri
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jaktim, ke penyidikan.
Peningkatan status itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01 /2022 tanggal 19 Januari 2022.
Selain memeriksa saksi-saksi, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta juga sempat menggeledah Kantor Distamhut Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (20/1).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diperoleh fakta bahwa notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo diduga melakukan pengaturan harga terhadap sembilan pemilik tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jaktim.
Kesembilan pemilik tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per meter.
Adapun harga yang dibayarkan Distamhut DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2.700.000 per meter.
"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp 17,7 miliar dan diduga juga mengalir ke sejumlah oknum di Distamhut dan para pihak terkait," ucap Ashari sebelumnya. (antara/jpnn)
Kejati DKI Jakarta mencegah lima saksi bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan pada Distamhut DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana