Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Kejati DKI Cegah 5 Saksi Bepergian ke Luar Negeri

Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Kejati DKI Cegah 5 Saksi Bepergian ke Luar Negeri
Terkait kasus mafia tanah Cipayung, tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dua rumah di kawasan Depok dan Cileungsi, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022). ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta/aa.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jaktim, ke penyidikan. 

Peningkatan status itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01 /2022 tanggal 19 Januari 2022.

Selain memeriksa saksi-saksi, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta juga sempat menggeledah Kantor Distamhut Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (20/1).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diperoleh fakta bahwa notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo diduga melakukan pengaturan harga terhadap sembilan pemilik tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jaktim.

Kesembilan pemilik tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per meter.

Adapun harga yang dibayarkan Distamhut DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2.700.000 per meter.

"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp 17,7 miliar dan diduga juga mengalir ke sejumlah oknum di Distamhut dan para pihak terkait," ucap Ashari sebelumnya. (antara/jpnn)

Kejati DKI Jakarta mencegah lima saksi bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan pada Distamhut DKI Jakarta.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News