Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka

Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Thamsil (kanan), Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Ganda Saragih saat memberikan keterangan pers, dengan menghadirkan kedua tersangka. ANTARA/Jorie Darondo (1)

jpnn.com - MANADO - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara atau Polda Sulut terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mobil lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado tahun anggaran 2020.

Polda Sulut bahkan sudah menetapkan dan menahan dua orang tersangka. 

Dalam keterangan pers, di Manado, Rabu (20/11), Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Michael Irwan Thamsil mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi itu sudah sampai pada tahap penetapan tersangka.

Dia menegaskan bahwa tersangka juga sudah ditahan. Perwira menengah Polri, itu perbuatan pelaku telah mengakibatkan dugaan kerugian negara kurang lebih Rp 3,8 miliar.

"Tersangka dua orang masing-masing SWR selaku PPK, dan BP selaku Direktur CV Pratama Nusantara sebagai pihak penyedia," kata Thamsil yang saat itu didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Ganda Saragih.

Sementara, Kombes Ganda mengatakanpengadaan mobil lab 4 PCR terjadi pada 2020 saat pandemi Covid-19, di Dinas Kesehatan Kota Manado, yang dianggarkan sekitar Rp 8,7 miliar.

"Setelah dilakukan penyelidikan diduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3,8 miliar," katanya.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Polda Sulut telah menahan dua tersangka korupsi pengadaan mobil PCR. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News