Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
Kamis, 21 November 2024 – 07:10 WIB

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Thamsil (kanan), Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Ganda Saragih saat memberikan keterangan pers, dengan menghadirkan kedua tersangka. ANTARA/Jorie Darondo (1)
"Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, tidak menutup kemungkinan adanya potensi tersangka lain," katanya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka tersebut, yakni Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHPidana.
Adapun ancaman hukumannya ialah pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (antara/jpnn)
Polda Sulut telah menahan dua tersangka korupsi pengadaan mobil PCR. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma