Usut Dugaan Oknum Imigrasi Fasilitasi Pelarian Adelin Lis
Rabu, 15 September 2021 – 23:33 WIB

Terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis menandatangani berkas pemindahan ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/6/2021). Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung
Ia pun mendesak pihak kepolisian untuk memproses kasus tersebut. Karena, kata dia, tidak cukup hanya dengan menangkap Adelin Lis dan dipenjara, tapi oknum-oknum yang bantu juga justru harus dikenakan pasal.
Selain itu, Boyamin juga mendesak pengusutan terkait adanya dugaan transaksi dalam pelarian Adelin Lis. "Saya mendesak, mendorong kepolisian juga mendalami dugaan adanya transaksi di dalam penerbitan paspor aspal tersebut," katanya. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Buronan Kejaksaan Agung, Adelin Lis diketahui menggunakan 4 paspor RI asli dalam pelariannya
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik
- Ditjen Imigrasi Resmikan Immigration Lounge Pertama di Jabar
- PNBP 2024 Imigrasi Capai Rp 8,58 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah
- Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru, Apa Saja?