Usut Dugaan Pemalsuan IUP, Bareskrim Periksa Bupati Halmahera Selatan

Usut Dugaan Pemalsuan IUP, Bareskrim Periksa Bupati Halmahera Selatan
Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik. Foto: ANTARA/Abdul Fatah

jpnn.com, HALMAHERA SELATAN - Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik membenarkan dirinya diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan sejumlah izin usaha pertambangan (IUP).

"(Pemeriksaan) Ini mengenai permasalahan sejumlah IUP di Pulau Obi yang diusulkan oleh Gubernur Maluku Utara untuk dicabut," kata Bupati Usman Sidik, Sabtu (19/2).

Dia menyebutkan ada lima IUP yang diusulkan gubernur untuk dicabut, yakni PT Aneka Tambang Resources Indonesia (ATRI), PT Serongga Sumber Lestari (SSL), PT Mulia Putra Sejahtera, PT Anugera Bukit Besar, dan PT Obi Anugra Mineral.

Kelima perusahan tersebut beroperasi di Pulau Obi.

PT ATRI sendiri memiliki luas wilayah konsesi 2.229,58 hektare dengan nomor SK 188.A Tahun 2011.

Masa berlaku izin perusahaan tambang nikel ini terhitung sejak 15 Oktober 2011 sampai 15 Oktober 2031.

Sedangkan PT SSL luas wilayah konsesinya 607,88 hektare.

Penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan pemalsuan IUP, salah satunya dengan memeriksa Bupati Halmahera Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News