Usut Dugaan Pemalsuan IUP, Bareskrim Periksa Bupati Halmahera Selatan
jpnn.com, HALMAHERA SELATAN - Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik membenarkan dirinya diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan sejumlah izin usaha pertambangan (IUP).
"(Pemeriksaan) Ini mengenai permasalahan sejumlah IUP di Pulau Obi yang diusulkan oleh Gubernur Maluku Utara untuk dicabut," kata Bupati Usman Sidik, Sabtu (19/2).
Dia menyebutkan ada lima IUP yang diusulkan gubernur untuk dicabut, yakni PT Aneka Tambang Resources Indonesia (ATRI), PT Serongga Sumber Lestari (SSL), PT Mulia Putra Sejahtera, PT Anugera Bukit Besar, dan PT Obi Anugra Mineral.
Kelima perusahan tersebut beroperasi di Pulau Obi.
PT ATRI sendiri memiliki luas wilayah konsesi 2.229,58 hektare dengan nomor SK 188.A Tahun 2011.
Masa berlaku izin perusahaan tambang nikel ini terhitung sejak 15 Oktober 2011 sampai 15 Oktober 2031.
Sedangkan PT SSL luas wilayah konsesinya 607,88 hektare.
Penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan pemalsuan IUP, salah satunya dengan memeriksa Bupati Halmahera Selatan
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- Ramai Dibela Akademisi, Inilah Aliran Fee IUP ke Kantong Mardani Maming
- Pakar: Kasus Mardani Maming Kesesatan Peradilan yang Nyata, Tanpa Bukti Permulaan