Usut Dugaan Pungli Program PTSL, Kejari Ponorogo Periksa 11 Saksi

jpnn.com - PONOROGO - Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, tengah mengusut kasus dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sertifikasi lengkap (PTSL) dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Kasus itu sebelumnya diadukan warga Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo.
"Kasus ini sudah kami tangani dan sekarang masuk tahap penyidikan," kata Kasi Intelejen Kejari Ponorogo Agung Riyadi di Ponorogo, Jumat (4/8).
Hingga berita ini ditulis, Agung menyebut sudah 11 orang saksi diperiksa, termasuk kades dan sekretaris desa.
Agung juga mengatakan pemeriksaan kesebelas saksi tersebut dilakukan secara terpisah.
Namun, ia enggan menyebutkan hasil dari pemeriksaan 11 saksi tersebut.
"Untuk hasilnya kami belum bisa (sampaikan), karena itu masuk dalam materi penyelidikan kami," ucapnya.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jumlah saksi dari perangkat desa maupun masyarakat bisa bertambah.
Kejari Ponorogo mengusut kasus dugaan pungutan liar program PTSL di Ponorogo. 11 saksi sudah diperiksa.
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri
- Kejaksaan Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Dosen UIN Raden Fatah Sebut Asas Dominus Litis Bisa Timbulkan Monopoli Hukum
- Jimly: Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan
- IMM UIN Sumut Soroti Asas Dominus Litis, Akademisi Singgung Warisan Kolonial