Usut Dugaan Pungli PTSL di Ponorogo, Jaksa Lakukan Penggeledahan
jpnn.com, PONOROGO - Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur menggeledah balai desa Sawoo guna mencari bukti dugaan tindak pidana pungutan liar atau pungli program pendaftaran tanah sertifikasi lengkap (PTSL) yang dilakukan oknum perangkat.
"Ini bagian dari proses penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti," kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi di Ponorogo, Jumat (8/9).
Saat penggeledahan itu petugas menyita sejumlah barang bukti, mulai dokumen serta data penting terkait segel tanah.
Sepuluh penyidik yang memeriksa beberapa ruangan di Desa Sawoo juga mengamankan laptop yang diyakini berisi data-data penting terkait pelaksanaan program PTSL di wilayah tersebut.
Namun Agung enggan membeberkan isi dari dokumen serta data yang berhasil diamankan ke kantor kejaksaan negeri.
"Masih kami teliti dari dokumen yang kami dapat apakah berkaitan dengan perkara pungli," katanya.
Hingga saat ini jaksa sudah memeriksa 44 saksi kasus dugaan pungli PTSL baik dari unsur masyarakat maupun unsur perangkat desa.
Untuk perangkat desa yang telah diperiksa, di antaranya kepala desa (Kades), sekretaris desa, dan sejumlah perangkatnya.
Program PTSL di Ponorogo diduga jadi ladang pungutan liar (pungli). Jaksa pun sudah melkaukan penggeledahan dan memeriksa 44 saksi.
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Jaksa di Konawe Selatan Diperiksa Kejati