Usut Dugaan Smartphone Ilegal, Polisi Tak Lagi Libatkan Bea Cukai
Senin, 13 Juni 2016 – 21:21 WIB

Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Bypass, Jakarta Timur. Foto: beacukai.go.id
"Nanti kalau terbuka kami sampaikan. Tenang saja," sambungnya.
Sebelumnya, kasus itu bermula ketika polisi menangkap dua mobil boks berisi ribuan smartphone yang di pintu keluar tol Slipi, Selasa lalu (7/6).
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap tiga orang dan dua mobil boks berisi ribuan smartphone jenis iPhone 6S, iPhone 5, Xiaomi Mi 4i dan Xiaomi Redmi 2 Pro di pintu keluar tol di Slipi Jaya, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (7/6). Mobil itu keluar dari Bandara Halim Perdanakusuma dan hendak menuju pusat elektronik Roxy.(mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih