Usut Dugaan Suap di Ditjen Pajak, KPK Panggil Febrian

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi untuk kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Saksi tersebut adalah PNS di Kementerian Keuangan yang juga Pelaksana pada Politeknik Keuangan Negara STAN bernama Febrian.
Saat ini, kasus dugaan korupsi di Ditjen Pajak ini telah memasuki tahap penyidikan. Namun, KPK belum bisa memastikan tersangka dan rincian kasus untuk mempertahankan asas praduga tak bersalah.
"Benar KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan periksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/3).
Lembaga antikorupsi itu berjanji akan membeberkan rincian kasus tersebut termasuk tersangka dan pasal sangkaannya di lain waktu.
"Namun demikian pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi perkara ini termasuk pihak pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal sangkaan," tutur Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membenarkan adanya penyidikan ini. Meski begitu, Alex juga masih enggan menyampaikan rincian kasus tersebut.
"Kami sedang penyidikan, betul. Namun tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kata Alex. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi untuk kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang