Usut Dugaan Suap di Ditjen Pajak, KPK Panggil Febrian

Usut Dugaan Suap di Ditjen Pajak, KPK Panggil Febrian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi untuk kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Saksi tersebut adalah PNS di Kementerian Keuangan yang juga Pelaksana pada Politeknik Keuangan Negara STAN bernama Febrian.

Saat ini, kasus dugaan korupsi di Ditjen Pajak ini telah memasuki tahap penyidikan. Namun, KPK belum bisa memastikan tersangka dan rincian kasus untuk mempertahankan asas praduga tak bersalah.

"Benar KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan periksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/3).

Lembaga antikorupsi itu berjanji akan membeberkan rincian kasus tersebut termasuk tersangka dan pasal sangkaannya di lain waktu.

"Namun demikian pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi perkara ini termasuk pihak pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal sangkaan," tutur Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membenarkan adanya penyidikan ini. Meski begitu, Alex juga masih enggan menyampaikan rincian kasus tersebut.

"Kami sedang penyidikan, betul. Namun tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kata Alex. (mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi untuk kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News