Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Periksa 2 Saksi
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Panji Gumilang.
Penyidik pada Selasa (22/8) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait penyidikan TPPU atas nama Panji Gumilang tersebut. Adapun dua saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini berinisial MA dan MS.
“Hari ini agenda pemeriksaan saksi awal terkait yayasan inisial MA dan MS,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/8). Pemeriksaan saksi dilakukan setelah penyidik menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Rabu (16/8).
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus dugaan TPPU atas nama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Selain itu, dari hasil gelar perkara, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidak hanya mengusut dugaan TPPU saja, tetapi dugaan korupsi dana BOS atas nama Panji Gumilang.
Whisnu mengatakan selain memeriksa saksi-saksi, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti terkait. Hal ini untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya.
Penyidik juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening yang sudah dihetikan sementara. “Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat (Tindak) Pidana Korupsi (Bareskrim Polri) untuk penyidikan dana BOS,” kata Whisnu. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bareskrim memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan TPPU atas nama Panji Gumilang. Kedua saksi itu berinisial MA dan MS.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Komjen Dedi Prasetyo Soroti Aksi Bripka Abdul Syahid Ini
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
- Temui PPATK, Iwakum Lebih Memahami Modus Pencucian Uang