Usut Gratifikasi di Pemkot Batu, KPK Garap Dirut Adrasentra Propertindo Hamid Mundzir
Senin, 05 April 2021 – 14:43 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com
Eddy divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha sekaligus Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Penyidik KPK panggil sejumlah saksi kasus gratifikasi di Pemkot Batu pada 2011-2017, salah satunya Dirut PT Adrasentra Propertindo Hamid Mundzir.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Jaksa Sebut Mbak Ita & Suami Nikmati Iuran Kebersamaan