Usut Gratifikasi di Pemkot Batu, KPK Garap Dirut Adrasentra Propertindo Hamid Mundzir
Senin, 05 April 2021 – 14:43 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com
Eddy divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha sekaligus Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Penyidik KPK panggil sejumlah saksi kasus gratifikasi di Pemkot Batu pada 2011-2017, salah satunya Dirut PT Adrasentra Propertindo Hamid Mundzir.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK