Usut Gratifikasi Dua Kepala Daerah, Polda Kalsel Menyerah
Kasus Aad-Muhidin Dilimpahkan ke KPK
Jumat, 30 Desember 2011 – 10:54 WIB
BANJARMASIN – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, akhirnya menyerahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang menyeret nama dua kepala daerah di Kalsel ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Kapolres Banjarbaru ini menjelaskan, pelimpahan kasus ini bukan berarti pihaknya tidak mampu menangani kasus tersebut, tapi semua itu dilakukan lantaran terkendala masalah izin pemeriksaan terhadap kedua kepala daerah.
Pelimpahan kasus Walikota Banjarmasin H Muhidin dan Bupati Tanah Laut Adriansyah ini, dipastikan oleh Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Aby Nursetyanto, Kamis (29/12).
Baca Juga:
Aby mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan semua berkas pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan semua dokumen yang terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan H Muhidin dan Adriansyah. “Semua berkas dan dokumen tersebut diserahkan dengan menemui langsung pejabat KPK di Jakarta, Rabu (28/12),” ujarnya.
Baca Juga:
“Memang untuk memanggil kepada daerah harus ada izin dari kementerian dalam negeri atau pejabat di atasnya,” ucap Aby yang juga merangkap sebagai Wadir Reskrimum Polda Kalsel.
BANJARMASIN – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, akhirnya menyerahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira dari Pak Andika untuk Honorer Peserta Tes PPPK 2024, Alhamdulillah
- Aktivitas Gunung Ili Lewotolok Masih Tinggi
- 1.918 Honorer di Pemkot Jambi Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I
- Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Lokal Mampu Go Internasional
- Gugur saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Anditia Dianugerahi Kenaikan Pangkat
- Begini jadinya Kalau 2 Gajah di Wonogiri Sedang Berahi