Usut Gratifikasi Dua Kepala Daerah, Polda Kalsel Menyerah

Kasus Aad-Muhidin Dilimpahkan ke KPK

Usut Gratifikasi Dua Kepala Daerah, Polda Kalsel Menyerah
Usut Gratifikasi Dua Kepala Daerah, Polda Kalsel Menyerah
BANJARMASIN – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, akhirnya menyerahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang menyeret nama dua kepala daerah di Kalsel ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelimpahan kasus Walikota Banjarmasin H Muhidin dan Bupati Tanah Laut Adriansyah ini, dipastikan oleh Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Aby Nursetyanto, Kamis (29/12).

Aby mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan semua berkas pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan semua dokumen yang terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan H Muhidin dan Adriansyah. “Semua berkas dan dokumen tersebut diserahkan dengan menemui langsung pejabat KPK di Jakarta, Rabu (28/12),” ujarnya.

Mantan Kapolres Banjarbaru ini menjelaskan, pelimpahan kasus ini bukan berarti pihaknya tidak mampu menangani kasus tersebut, tapi semua itu dilakukan lantaran terkendala masalah izin pemeriksaan terhadap kedua kepala daerah.

“Memang untuk memanggil kepada daerah harus ada izin dari kementerian dalam negeri atau pejabat di atasnya,” ucap Aby yang juga merangkap sebagai Wadir Reskrimum Polda Kalsel.

BANJARMASIN – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, akhirnya menyerahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News