Usut Gratifikasi Dua Kepala Daerah, Polda Kalsel Menyerah
Kasus Aad-Muhidin Dilimpahkan ke KPK
Jumat, 30 Desember 2011 – 10:54 WIB
Baca Juga:
Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal dari permasalahan yang dihadapi H Muhidin. Orang nomor satu di Banjarmasin ini mempunyai sebagian lahan tambang batubara yang masuk wilayah Tala, yakni di kawasan Sungai Cuka, Kecamatan Kintap. Karena izin pertambangan ada yang masih kurang, maka lahan milik Walikota Banjarmasin tidak bisa digarap.
Untuk mempermulus perizinan tersebut, Walikota Banjarmasin meminta kepada dua orang petinggi salah satu partai besar asal Jakarta, untuk menjembataninya dengan Bupati Tala Adriansyah.
Awalnya, dua orang Jakarta ini bertemu Walikota Banjarmasin dengan maksud ingin meminjam uang Rp2 miliar untuk pembelian perlengkapan alat rumah produksi.
BANJARMASIN – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, akhirnya menyerahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi
BERITA TERKAIT
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar