Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo

Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (27/2), memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Mereka yang diperiksa ialah Direktur PT BPR Olympindo Primadana Lany, Accounting Head Division di PT Erajaya Swasembada Tbk Moh. As’udi, dan PT Bharata Millenium Pratama Muhamad Balady.

"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menemukan bahwa Haniv menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk dengan total mencapai Rp21,5 miliar.

Salah satu modus yang terungkap adalah permintaan sponsorship untuk bisnis fashion anaknya, FH POUR HOMME by FEBY HANIV.

Haniv menghubungi bawahannya untuk mencari sponsor dari perusahaan wajib pajak yang berada di bawah kewenangannya. Akibatnya, dana sebesar Rp300 juta mengalir ke rekening anaknya, sementara total dana yang masuk untuk mendukung kegiatan bisnis tersebut sepanjang 2016–2017 mencapai Rp804 juta.

Selain itu, Haniv diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk valuta asing dari beberapa pihak melalui perantara, yang kemudian ditempatkan dalam deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan total transaksi mencapai Rp14 miliar.

KPK menjerat Haniv dengan Pasal 12 B UU Tipikor dan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


KPK terus memproses kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News