Usut Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penyidik menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS).
Penggeledahan kediaman Japto terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS," kata Tessa saat dikonfirmasi, Rabu.
Rumah yang menjadi objek penggeledahan tersebut berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sejauh ini pihak KPK belum mengungkapkan hasil penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2) terkait perkara yang sama.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK juga menyita sejumlah bukti seperti dokumen, uang, tas, dan jam.
Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Penyidik KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno terkait gratifikasi Rita Widyasari.
- KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, 11 Mobil Disita
- Geledah Rumah Ahmad Ali, KPK Temukan Uang hingga Barang Mewah Terkait Kasus Korupsi
- Eksaminasi Perkara Kasus Harun Masiku, Keputusan DPP PDIP Tidak Melanggar Hukum
- Gelar FGD, Para Pakar Menilai KPK Berpotensi Melanggar Hukum di Kasus Hasto
- Dicekal KPK, Agustiani Tio Sedih Tak Bisa Berobat ke Luar Negeri
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK