Usut Grup Usaha Djoko Tjandra, Arief Poyuono: Ayo Siapa Cepat, KPK, Kejagung atau Bareskrim?
Minggu, 02 Agustus 2020 – 14:01 WIB
"Karena belum terpakainya kedua gedung tersebut, BPK sudah menilai adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 238,2 miliar sampai dengan Oktober 2018. Serta diperkirakan mencapai Rp 394,3 miliar hingga Mei 2019," jelasnya.
Baca Juga:
Karena itu, dia berharap agar Bareskrim Polri yang saat ini sedang memeriksa keterkaitan antara OJK dan Djoko Tjandra, bisa mengungkap adanya dugaan gratifikasi dalam sewa menyewa Gedung Wisma Mulia 1 dan 2 oleh OJK yang mubazir dan dipaksakan tanpa melalui proses tender dalam pengadaan penyewaannya.
"Sekarang tinggal adu cepat saja antara kepolisian dengan Kejaksaan dan KPK dalam mengungkap dugaan kerugian negara oleh Dewan Komisioner OJK," tandas Arief.(fat/jpnn)
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menantang adu cepat para penegak hukum mengusut dugaan korupsi oleh OJK terkait penyewaan gedung milik group usaha Djoko Tjandra.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak