Usut Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Presiden KSPI
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya merampungkan pemeriksaan terhadap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebagai saksi dalam kasus penyebaran kabar bohong Ratna Sarumpaet.
Selama diperiksa dari siang hingga malam, Said mengaku dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saya berstatus saksi atas tersangka atas nama RS. Tadi ada 23 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik," ujar dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (8/10).
Dalam pemeriksaan, Said mengaku santai tanpa tekanan. “Tadi semuanya rileks, santai tidak ada tekanan dan suasana juga bagus. Termasuk dalam 23 (pertanyaan) tentang identitas diri," imbuh dia.
Kemudian, pada pemeriksaan itu dia juga menjelaskan tentang apa yang dia tahu dan dia dengar soal kasus yang menimpa Ratna.
"Saya menjelaskan tentang apa yang saya tahu dan apa yang saya dengar. Bagaimana kejadian yang menimpa RS itu," papar dia.
Sebelumnya Polda Metro Jaya membekuk Ratna di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (4/10) malam. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan terhadapnya.
Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya merampungkan pemeriksaan terhadap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal sebagai saksi dalam kasus hokas Ratna Sarumpaet.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Said Iqbal: BPJS Itu Uang Kami, Enggak Bisa Menteri Ngatur-Ngatur!
- Aturan JHT Direvisi, Presiden KSPI Said Iqbal: Terima Kasih Bu Menteri...
- Kemnaker Apresiasi KSPI Hentikan Aksi Boikot Indomaret
- Indonesia Banjir Baja Impor dari China, Ratusan Ribu Karyawan Terancam PHK
- Inilah Langkah Terbaru Said Iqbal, Kapan Demo Lagi?
- Respons Keras Said Iqbal soal Usia 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja