Usut Impor Bahan Obat Sirop, Polri Bergerak Bentuk Tim Gabungan

Usut Impor Bahan Obat Sirop, Polri Bergerak Bentuk Tim Gabungan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo

Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah mengumumkan sebanyak 102 merek obat sirop yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) di Indonesia.

Seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama penggunaannya berada pada ambang batas aman.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Namun, kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran, seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). 

Polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy meminta Polri mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di tanah air.

Muhadjir Effendy mengatakan pengusutan perlu dilakukan karena berdasarkan data awal bahan baku obat sirop yang mengakibatkan ratusan anak Indonesia gagal ginjal akut diimpor dari sebuah negara yang justru tidak terkena kasus ini.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian dan kami telah mendapatkan masukan dari semua pihak. Malam tadi saya sudah telepon Pak Kapolri agar kasus gagal ginjal akut ini diusut dan ditelaah kemungkinan ada tidaknya tindak pidana," jelasnya.

Polri bergerak mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di tanah air. Tim gabungan dibentuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News