Usut Kasus Aziz Syamsuddin, KPK Periksa Eks Pejabat Pemkab Lamteng

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Penyidik KPK memeriksa mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai saksi untuk mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Taufik diperiksa dalam kasus suap penanangan perkara yang menjerat Azis menjadi tersangka. Penyidik memeriksa Taufik selama dua jam.
Pantauan di lapangan Taufik Rahman keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 15.45 WIB.
Dengan ditemani salah satu saksi lainnya yakni Indra Erlangga, Taufik langsung berlalu menuju lantai dasar Mapolresta Bandarlampung.
Ditanya soal materi pemeriksaan, Taufik Rahman pun tak banyak berkomentar. Dirinya menjelaskan bahwa materi pemanggilan ini belum bisa dirinya jelaskan.
“Enggak. Cuma ini (pemanggilan) aja enggak (ada lain) dan belum bisa dikasih tahu,” katanya, Jumat (5/11).
Ketika ditanya lagi apakah pemanggilan ini masih dalam ruang lingkup pada persidangan beberapa hari lalu di Jakarta, Taufik menuturkan pemanggilan ini hanya untuk melengkapi saja apa yang kurang.
“Melengkapi (pertanyaan) saja. Nanti menunggu ada persidangan baru ngomong,” kata dia.
Penyidik KPK memeriksa mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Azis Syamsuddin.
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan
- PDIP: Karma Itu Nyata, Hakim Djuyamto