Usut Kasus Bimtek, Penyidik Bakal Periksa Anggota DPRD Jambi

Usut Kasus Bimtek, Penyidik Bakal Periksa Anggota DPRD Jambi
Ilustrasi Foto: istimewa

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 miliar yang dilakukan secara bertahap setiap kegiatan Bintek anggota DPRD Kota Jambi.

Kedua tersangka dijerat diancam dengan primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, kasus ini juga telah menjerat Sekretaris Dewan (Sekwan), Rosmansyah dan Kabag Keuangannya, Jumisar. Keduanya diputus bersalah dan dijatuhi dengan hukuman berbeda. Rosmansyah divonis 6 tahun penjara denda Rp 50 Juta.

Ia juga dikenakan uang pengganti Rp 1,8 miliar. Pada proses persidangan Rosmansyah, telah mengembalikan uang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) senilai Rp 3,92 juta, sehingga sisa uang sebesar Rp 1,408 M.

Sedangkan, Jumizar selaku PPTK ketika itu, telah di vonis bersalah yakni 18 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsidar tiga bulan penjara. Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti. (pds)


Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi berencana akan memeriksa seluruh anggota DPRD Kota Jambi guna mengusut kasus korupsi dana Bimtek anggota DPRD Jambi 2009-2014.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News