Usut Kasus Bimtek, Penyidik Bakal Periksa Anggota DPRD Jambi
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 miliar yang dilakukan secara bertahap setiap kegiatan Bintek anggota DPRD Kota Jambi.
Kedua tersangka dijerat diancam dengan primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, kasus ini juga telah menjerat Sekretaris Dewan (Sekwan), Rosmansyah dan Kabag Keuangannya, Jumisar. Keduanya diputus bersalah dan dijatuhi dengan hukuman berbeda. Rosmansyah divonis 6 tahun penjara denda Rp 50 Juta.
Ia juga dikenakan uang pengganti Rp 1,8 miliar. Pada proses persidangan Rosmansyah, telah mengembalikan uang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) senilai Rp 3,92 juta, sehingga sisa uang sebesar Rp 1,408 M.
Sedangkan, Jumizar selaku PPTK ketika itu, telah di vonis bersalah yakni 18 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsidar tiga bulan penjara. Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti. (pds)
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi berencana akan memeriksa seluruh anggota DPRD Kota Jambi guna mengusut kasus korupsi dana Bimtek anggota DPRD Jambi 2009-2014.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA
- Dilaporkan Hilang, Bocah di Jambi Tewas di Bawah Gardu Listrik