Usut Kasus Bos Gulaku, Bareskrim Harus Lebih Transparan
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H Poeloengan meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri lebih transparan dalam mengusut kasus dugaan penggelapan dan TPPU yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap pengusaha gula Gunawan Jusuf.
Pasalnya, Polri yang awalnya meyakini adanya tindak pidana terkait perkara, kini secara mengejutkan, justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dalam kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang itu.
"Penyidikan (kasus penggelapan dan TPPU) harusnya lebih terbuka dari sekarang," kata Andrea saat dikonfirmasi Selasa (18/12) di Jakarta.
Apalagi, dalam mengusut perkara ini, Bareskrim Polri terlihat tidak terlalu mengekspos penanganan perkara proses hukum terhadap Gunawan Jusuf.
Pasalnya, penghentian perkara ini beriringan dengan perkembangan terbaru proses penyidikan yang sedang mencari barang bukti sampai ke luar negeri.
Menurut Andrea, jika penyidik melakukan pencarian barang bukti hingga ke luar negeri, artinya diduga kuat adanya tindak pidana dalam kasus itu.
Dan hal tersebut, kata Andrea adalah sudah tugas profesional Polri untuk mengumpulkan alat bukti.
"Kalau Polri masih menyidik berarti yakin ada dugaan perbuatan pidana, tinggal mencari alat buktinya agak lengkap," ucap Andrea.
Jajaran Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan menyatakan bahwa kasus Gulaku dihentikan penyidikannya.
- KPK Minta Bupati Mamberamo Tengah dan Pengacara Kooperatif Menghadapi Pemeriksaan
- Kompolnas Diminta Telusuri Penghentian Kasus Bos Gulaku
- Bareskrim Kejar Bukti Kasus Gunawan Jusuf Ke Luar Negeri
- Polisi Curiga Sikap Gunawan Jusuf Untuk Hambat Penyidikan
- Ingatkan Bareskrim Cekatan Garap Bos Gulaku
- Tak Ada Alasan Polri Tunda Penyidikan TPPU Bos Gulaku