Bambang: Kapolri Harus Memberi Tenggat Waktu Kepada Timsus untuk Mengusut Kasus Brigadir J

Bambang: Kapolri Harus Memberi Tenggat Waktu Kepada Timsus untuk Mengusut Kasus Brigadir J
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus kematian Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan tiga orang perwira terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Ketiga perwira itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Irjen Ferdy Sambo dicopot sementara dari jabatan Kadiv Propam.

Lalu Hendra dicopot dari Karopaminal dan Budhi dinonaktifkan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Penonaktifan itu dilakukan guna menjaga objektivitas Polri dalam penanganan kasus penembakan yang dilakukan Bharada E pada Jumat (8/7). (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus kematian Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, simak selengkapnya.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News