Usut Kasus Bupati Cirebon, KPK Periksa Rokhmin Dahuri
Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU-2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 miliar. Total penerimaan uang oleh Sunjaya dalam perkara ini adalah sebesar Rp 51 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018.
Dalam OTT KPK tersebut disita barang bukti uang tunai Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung atas kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. (tan/jpnn)
Rokhmin Dahuri akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Cirebon Sunjaya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Rapat Bareng Mentan, Legislator Ini Ingatkan Soal Kegagalan Food Estate Terdahulu
- Jokowi Reshuffle Kabinet, Rokhmin: Kalau Buat Kepentingan Pribadi, Bakal Membebani Prabowo
- Menteri Trenggono Diperiksa KPK soal Aliran Uang Dugaan Korupsi, Kasusnya
- Gegara Kasus Vina, Hotman Paris Dituding Terima Suap dari Bupati Cirebon, Waduh
- Guru Besar IPB Menganggap Jokowi Layak Disebut Sebagai King of Big Liar