Usut Kasus Bupati Meranti, Penyidik KPK Bergerak Menggeledah 4 Lokasi Ini
![Usut Kasus Bupati Meranti, Penyidik KPK Bergerak Menggeledah 4 Lokasi Ini](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/01/10/IMG_20200109_205519.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil.
Penyidik KPK bergerak menggeledah empat lokasi di Kabupaten Kepulauan Meranti terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap yang melibatkan Muhammad Adil.
Adapun empat tempat yang digeledah tim penyidik KPK itu, yakni kantor bupati, kantor sekretaris daerah (sekda), rumah dinas bupati, dan rumah dinas kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD).
"Benar, hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (10/4).
Ali Fikri menambahkan bahwa saat ini kegiatan tersebut sedang berlangsung. “Perkembangan dari kegiatan dimaksud nantinya akan kami informasikan lagi," katanya.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4) malam.
KPK mengamankan 25 orang, termasuk Muhammad Adil, ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta.
"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri atas bupati, sekda, kepala dinas dan badan, serta kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta ajudan bupati dan pihak swasta," ujar Ali, Jumat (7/4).
Penyidik KPK bergerak menggeledah empat lokasi di Kabupaten Kepulauan Meranti terkait dugaan korupsi suap yang melibatkan Bupati Meranti Muhammad Adil.
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- KPK Diminta Segera Tahan Hasto Untuk Hindari Persepsi Publik
- Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Stafsus Menhan, KPK Singgung Wajib Lapor Kekayaan
- Kubu Hasto Kritik KPK: Administrasi Penetapan Tersangka Dinilai Bermasalah
- Agustiani Tio Menggugat Rossa, Tuntut Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
- KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar dalam Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi di PT INTI