Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Nasdem, Fauzi Amro dan Charles Meikyansah, pada Kamis (13/3).
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (13/3).
Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik menemukan indikasi bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial justru disalurkan melalui yayasan tertentu dan diduga dimanfaatkan oleh individu yang terafiliasi dengan anggota DPR.
Sejumlah legislator turut terseret dalam kasus ini, di antaranya Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem.
KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Cirebon serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat BI seperti Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dan Kepala Divisi PSBI-Dkom BI Hery Indratno.
Selain itu, rumah Heri Gunawan juga digeledah dalam upaya mengumpulkan bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam program CSR BI. KPK juga telah memanggil beberapa legislator untuk mendalami lebih jauh aliran dana CSR yang diduga disalahgunakan. (tan/jpnn)
KPK memeriksa dua anggota DPR dari Fraksi Nasdem terkait dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Baca selengkapnya di sini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Usut Kesepakatan SCC dengan Swasta dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Server
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam