Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Nasdem, Fauzi Amro dan Charles Meikyansah, pada Kamis (13/3).
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (13/3).
Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik menemukan indikasi bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial justru disalurkan melalui yayasan tertentu dan diduga dimanfaatkan oleh individu yang terafiliasi dengan anggota DPR.
Sejumlah legislator turut terseret dalam kasus ini, di antaranya Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem.
KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Cirebon serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat BI seperti Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dan Kepala Divisi PSBI-Dkom BI Hery Indratno.
Selain itu, rumah Heri Gunawan juga digeledah dalam upaya mengumpulkan bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam program CSR BI. KPK juga telah memanggil beberapa legislator untuk mendalami lebih jauh aliran dana CSR yang diduga disalahgunakan. (tan/jpnn)
KPK memeriksa dua anggota DPR dari Fraksi Nasdem terkait dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Baca selengkapnya di sini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum