Usut Kasus Curanmor di Malang Kota, Polisi Dalami Praktik Jual Beli BPKB dan STNK

Usut Kasus Curanmor di Malang Kota, Polisi Dalami Praktik Jual Beli BPKB dan STNK
Sejumlah barang bukti berupa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang disita Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Senin (5/9/2023). Foto: ANTARA/Vicki Febrianto

Kemudian, tersangka EC menghubungi AKF untuk meminta MS agar mencuri kendaraan yang sesuai dengan jenis BPKB yang dibeli secara daring tersebut. Setelah mendapatkan perintah, MS dan RD melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan pesanan.

Kendaraan tersebut, kemudian diserahkan kepada tersangka AKF yang kemudian dilakukan pembayaran oleh EC kepada MS. AKF kemudian membongkar kunci kendaraan dan mengganti dengan yang baru, sementara AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Ia menambahkan pihaknya melakukan pendalaman termasuk berkoordinasi dengan sejumlah Kepolisian Daerah (Polda), mengingat ada sejumlah barang bukti BPKB dan STNK yang berasal dari berbagai wilayah. Polisi menyita 21 BPKB dan 35 STNK asli dari tangan pelaku.

"Kami akan dalami, termasuk dengan beberapa Polda, karena barang bukti ada yang berasal dari wilayah lain," katanya.

Ia mengimbau masyarakat yang akan membeli kendaraan bekas untuk melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin pada sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) terdekat.

"Kami mengimbau masyarakat apabila membeli kendaraan bekas segera cek nomor rangka dan nomor mesin. Ini bisa dilakukan pada cek fisik di kantor Samsat terdekat," katanya.(antara/jpnn)

Polisi langsung mendalami praktik jual beli BPKB dan STNK secara online di media sosial seusai membongkar sindikat curanmor di Malang Kota.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News